Artinya "Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada - 39153106 fauzantanjung3928 fauzantanjung3928 04.03.2021 B. Arab Sekolah Menengah Atas terjawab Artinya "Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu, juga semua kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu." Kalimat di atas adalah bacaan yang sering diucapkan jama'ah haji secara berulang-ulang ketika sedang menunaikan ibadah haji. Kalimat tersebut dikenal dengan bacaan A. Sholawat Nabi B. Sholawat Nariyah C. Talbiyah D. Kalimah Toyibah Perhatik Jawabanc. talbiyah.............. Jawaban اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَArtinya Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-MuSecara bahasa, talbiyah artinya pemenuhan, jawaban, dan pengabulan panggilan dengan niat yang ikhlas. Secara istilah, talbiyah adalah bacaan yang dilafalkan untuk memenuhi panggilan Allah SWT saat ibadah haji atau umrah.
Selainniat yang sudah terpatri, dana yang diusahakan dengan baik, berdasarkan pengalaman 4x terakhir menggunakan biro jasa Umroh & Haji yang sama, maka diperlukan beberapa tips dan strategi untuk memuluskan rencana suci ini. Berikut paparan prosedur, tips, agenda dan persiapan Umroh: 1. Sumber terpercaya, survei dulu biro jasa umroh & haji dgn
JAKARTA - Pergi haji merupakan salah satu rukun Islam. Hal ini wajib dilakukan bagi Muslim jika mampu. Lalu bagaimana jika untuk membayar dana haji, seseorang menggunakan uang haram? Dilansir laman Ferkous, Selasa 6/6/2023, Syekh Muhammad Ali mengatakan haji adalah ibadah wajib yang terdiri atas kemampuan fisik dan material. Maka mukallaf seseorang yang memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya harus melakukannya dengan penghasilan yang baik dan rezeki yang halal untuk mendapatkan pahala dan balasan dari Allah SWT. Menurutnya, jika seseorang menunaikan haji dengan uang haram, maka hajinya sah menurut pendapat dua ulama. Dia tidak lagi diminta atau diwajibkan untuk melakukannya lagi, tetapi dia mendapatkan dosa karena melakukan hal yang haram, karena masing-masing pihak perintah dan larangan dianggap terpisah. Menurut ahli, seseorang yang berhaji dengan uang haram, tidak memiliki pahala untuk hajinya. Jika uang yang digunakan halal, maka akan ada pahala haji, jika tidak maka tidak akan ada pahala. Selain itu, pengeluaran uang bukan syarat keabsahan haji. Pasalnya, orang yang lokasinya dekat dengan Makkah dan mampu melakukannya tanpa mengeluarkan uang adalah sah. Tidak ada ulama yang mengatakan bahwa haji semacam ini tidak sah. Di Majmu' al-Zawa'id, dijelaskan ada hadits berikut ini, “Barang siapa yang menunaikan haji dengan uang haram kemudian dia berkata selama haji Labbayka Allahumma Labbayka Aku mengabulkan seruan-Mu Ya Allah, aku mengabulkan seruan-Mu, dan aku taat kepada perintah-Mu. Allah SWT berfirman, "Biarlah panggilanmu tidak dikabulkan dan kebahagiaan tidak menjadi pahalamu dan hajimu tidak diterima". Sementara itu, dilansir dari laman Islam Qa, Shaykh Muhammad Saalih al-Munajiid mengatakan seseorang yang menggunakan uang haram untuk berhaji maka hajinya sah. Dia telah menunaikan haji yang diwajibkan kepadanya, namun pahalanya tidak sempurna, malah pahalanya berkurang banyak. Al-Nawawi berkata dalam al-Majmu', Jika dia berhaji dengan uang haram maka dia berdosa padahal hajinya sah dan dia telah menunaikan kewajibannya. Dalam al-Mawsoo'ah al-Fiqhiyyah disebutkan jika dia berhaji dengan uang yang meragukan atau dengan uang yang disita secara paksa, maka hajinya sah sesuai dengan ketentuan yang jelas, tetapi dia berdosa dan hajinya tidak mendapat pahala sepenuhnya. Ini adalah pandangan Syafi'i, Malik, dan Abu Hanifah dan mayoritas ulama dari generasi sebelumnya dan kemudian. Ahmad bin Hanbal berkata, "Hajinya tidak sah jika dilakukan dengan harta haram". Syaikh Ibnu Baz berkata,"Hajinya sah jika dia melakukannya sesuai dengan ketentuan Allah, tetapi dia berdosa karena mengambil penghasilan haram. Dia harus bertaubat kepada Allah dari itu dan hajinya dianggap gagal karena pendapatan haram itu, tetapi dia telah menunaikan kewajiban haji". Dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah dikatakan bahwa jika haji dilakukan dengan uang haram bukan berarti hajinya tidak sah, tetapi orang tersebut berdosa karena memperoleh harta yang haram tetapi itu mengurangi dari pahala haji atau membatalkan haji. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini YaAllah, aku melakukan apa yang Engkau perintahkan kepadaku, maka berikan kepadaku apa yang Engkau janjikan kepadaku.’”[9] Ia menjawab: “Aku penuhi panggilanmu.” Ia mengatakan: “Keluarlah, sebab aku telah meminjamkannya kepada Rabb-ku ﷻ.” Dalam satu Riwayat, bahwa Ummud Dahdah berkata kepadanya: “Jual belimu telah mendapat
Labbaik, innal 'aisya 'aisyul penuhi panggilanmu ya Allah, sungguh kehidupan yang hakiki adalah kehidupan DoaHR. Bukhari 2834, Muslim 1805. Syaikh Ibnul Utsaimin –rahimahullah– mengatakan Rasul –shallallahu’alaihi wasallam– dahulu bila melihat suatu perkara dunia yang membuatnya takjub, beliau mengatakan ucapan di atas. Karena bila seseorang melihat suatu perkara dunia yang membuatnya takjub, mungkin saja dia meliriknya, sehingga dia berpaling dari Allah. Oleh karena itu beliau mengatakan “labbaik” sebagai jawaban panggilan Allah azza wajalla, kemudian beliau memantapkan hatinya dengan mengatakan “Sungguh kehidupan yang hakiki adalah kehidupan akhirat“. Karena kehidupan yang membuatmu takjub ini adalah kehidupan yang pasti sirna, sedang kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan akhirat. Oleh karena itu, termasuk diantara sunnah ketika seseorang melihat sesuatu yang menakjubkan di dunia ini adalah mengucapkan ucapan di atas. Syarah Mumti, 3/124. Imam Syafi’i –rahimahullah– mengatakan Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam– mengucapkannya di momen yang paling membahagiakan dan paling menyusahkan. Nihayatul Mathlab, karya Al Juwaini, 4/237-238. Sumber
AkuPenuhi PanggilanMu ya Allah | Semoga bisa Haji tahun ini | Tenda MINA Jamaah haji indonesia terkini 2022
RUKUN-RUKUN HAJIOleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-KhalafiHaji Adalah Salah Satu Ibadah dari Sekian Banyak Ibadah, Mempunyai Rukun, Hal-Hal yang Wajib dan Hal-Hal yang SunnahII. Rukun-Rukun Haji 1. Niat Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus…” [Al-Bayyinah/98 5]Dan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.”[1]2. Wukuf di Arafah Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam اَلْحَجُّ عَرَفَةُ.“Haji adalah wukuf di Arafah.”[2]Juga berdasarkan hadits ath-Tha-i, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di Muzdalifah ketika beliau keluar untuk shalat, aku bertanya kepada beliau, Wahai Rasulullah, aku datang dari gunung kembar Thaya, tungganganku telah kubuat lemah, dan diriku juga telah lelah, demi Allah aku tidak meninggalkan satu gunung pun kecuali aku berhenti di sana, apakah aku mendapatkan haji?’ Beliau شَهِدَ صَلاتَنَا هَذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ.“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami di Muzdalifah lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”[3]3. Menginap di Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat Shubuh di sana Berdasarkan sabda beliau kepada Urwah pada hadits tadi, “Barangsiapa yang mengikuti shalat kami di Muzdalifah, lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”[4]4. Thawaf Ifadhah Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu Baitullah.” [Al-Hajj/22 29]Dan dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Shafiyah binti Huyay mengalami haidh setelah merampungkan thawaf Ifadhah.” Lalu ia berkata lagi, “Kemudian hal tersebut aku beritahukan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Apakah ia akan menghalangi kita untuk pergi?” “Wahai Rasulullah, ia telah thawaf Ifadhah, ia telah thawaf mengelilingi Ka’bah lalu haidh setelah thawaf Ifadhah,” jawabku. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kita berangkat.””[5]Sabda beliau, “Apakah ia akan menghalangi kita untuk pergi?” Menunjukkan bahwa thawaf ini harus dikerjakan, thawaf ini dapat menghalangi kepergian orang yang belum Sa’i antara Shafa dan Marwah Berdasarkan sa’inya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan sabda beliauاِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ.“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.”[6]III. Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Haji 1. Berihram dari miqat-miqat Yaitu dengan melepas pakaian dan mengenakan pakaian ihram, kemudian niat dengan mengucapkanلَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ.“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah umrah.”Atauلَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَحَّةً وَعُمْرَةً.“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.”2. Bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq Hal ini karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bermalam di sana. Beliau memberi keringanan bagi pengembala unta di Baitullah, mereka melontar pada hari Nahr hari raya kurban, sehari setelahnya, lalu dua hari setelahnya dan pada hari mereka menyelesaikan ibadah haji nafar.[7]” Rasulullah memberi keringanan kepada mereka, ini merupakan dalil akan wajibnya hal ini bagi yang Melempar jumrah secara tertib Yaitu dengan melempar jumrah Aqabah pada hari Nahr menggunakan tujuh kerikil, lalu melempar ketiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir, setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil, dimulai dengan jumrah Ula kemudian jumrah Wustha dan diakhiri dengan jumrah Thawaf Wada’ Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma “Telah diperintahkan kepada manusia agar mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah, namun diberi kelonggaran bagi wanita haidh.”[8]5. Mencukur rambut atau memendekkannya Mencukur dan memendekkan rambut disyari’atkan, baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirmanلَّقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya yaitu bahwa sesunguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut...” [Al-Fath/48 27]Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berdo’aاَللّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُوْا وَالْمُقَصِّرِينَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ اَللّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُوْا وَالْمُقَصِّرِيْنَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ اَللّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُوْا وَالْمُقَصِّرِيْنَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ وَالْمُقَصِّرِيْنَ.“Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur gundul rambutnya.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdo’a lagi, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur gundul rambutnya.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdo’a lagi, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur gundul rambutnya.” Mereka berkata, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdo’a lagi, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.”Jumhur ahli fiqih berselisih pendapat akan hukum mencukur atau memendekkan rambut ini. Sebagian besar dari mereka berpendapat hukumnya wajib, orang yang meninggalkannya wajib membayar dam, sedangkan ahli fiqh madzhab Syafi’i berpendapat mencukur atau memendekkan rambut merupakan salah satu di antara rukun-rukun haji. Faktor yang membuat mereka berselisih pendapat adalah karena tidak adanya dalil yang menguatkan pen-dapat yang pertama maupun yang kedua, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh kami, Thawaf • Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaاَلطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُوْنَ فِيْهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهِ فَلاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِخَيْرٍ.“Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat, namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” [9]Jika thawaf itu seperti shalat, maka disyaratkan hal-hal sebagai berikut 1. Suci dari dua hadats hadats kecil dan besar Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamلاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ.“Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah bersuci.”[10]Juga berdasarkan sabda beliau kepada Aisyah yang haidh pada saat hajiاِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوْفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَغْتَسِلِي.“Kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang berhaji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah sampai engkau mandi bersih dari haidhmu.”[11]2. Menutup aurat Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’alaيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap me-masuki masjid...” [Al-A’raf/7 31].Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya Abu Bakar ketika haji yang mana dalam haji itu ia diangkat sebagai amir oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sebelum haji Wada’, beliau mengutus Abu Hurairah bersama beberapa orang pada hari raya kurban untuk mengumumkan kepada orang-orang. Setelah tahun ini orang musyrik tidak boleh berhaji, dan tidak boleh thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang.[12]3. Thawaf sebanyak tujuh putaran sempurna Hal ini karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam thawaf tujuh kali, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Umar, “Setelah tiba Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tha-waf mengelilingi Ka’bah tujuh kali, kemudian beliau shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim dan sa’i antara Shafa dan Marwah tujuh kali. Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu ada contoh yang baik Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ini merupakan penjelasan dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu Baitullah.” [Al-Hajj/22 29]Apabila ia meninggalkan sedikit saja dari tujuh putaran itu, thawafnya tidak sah. Jika ia ragu hendaknya ia mengambil kemungkinan yang paling sedikit agar ia menjadi Memulai dan mengakhiri thawaf di Hajar Aswad dengan menempatkan Ka’bah di sebelah kiri Berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu anhua “Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tiba di Makkah beliau mendatangi Hajar Aswad dan mengusapnya, kemudian beliau melangkah ke arah kanan, beliau thawaf dengan berlari-lari kecil tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran.” di luar Ka’bah Hal ini karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ“…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu Baitullah.” [Al-Hajj/22 29]Menunjukkan thawaf harus mengitari seluruh Ka’bah. Seandainya seseorang thawaf dan lewat di dalam Hijir Isma’il, maka thawafnya tidak sah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam اَلْحِجْرُ مِنَ الْبَيْتِ.“Hijir Isma’il termasuk Ka’bah.”7. Berturut-turut tidak terputus Hal ini karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam thawaf berturut-turut dan beliau bersabdaخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ.“Ambillah dariku manasik hajimu.”Jika thawaf diputus untuk berwudhu atau menunaikan shalat wajib ketika iqamat sudah dikumandangkan atau untuk istirahat sejenak, maka boleh melanjutkan thawaf tidak perlu mengulang. Jika diputus lama, maka thawaf diulang lagi dari Sa’i Untuk sahnya amalan sa’i disyaratkan hal-hal sebagai berikut 1. Hendaknya dilakukan tujuh kali 2. Hendaknya dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah 3. Hendaknya sa’i dilakukan di Mas’a, yaitu jalan yang meng-hubungkan antara Shafa dan MarwahBerdasarkan amalan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan beliau bersabdaخُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُم.“Ambillah dariku manasik hajimu.”[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M] _______ Footnote [1] Hadits ini sudah pernah dibawakan [2] Shahih [Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2441], Sunan at-Tirmidzi II/188, no. 890, Sunan an-Nasa-i V/264, Sunan Ibni Majah II/1003, no. 3015, Sunan Abi Dawud V/425, no. 1933. [3] Shahih[Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2442], Sunan at-Tirmidzi II/188, no. 892, Sunan Abi Dawud V/427, no. 1934, Sunan Ibnu Majah II/1004, no. 3016, Sunan an-Nasa-i V/263. [4] Shahih[Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2442], Sunan at-Tirmidzi II/188, no. 892, Sunan Abi Dawud V/427, no. 1934, Sunan Ibnu Majah II/1004, no. 3016, Sunan an-Nasa-i V/263. [5] Muttafaq alaih Shahiih al-Bukhari III/567, no. 1733, Shahiih Muslim II/964, no. 1211, Sunan Abi Dawud V/486, no. 1987, Sunan an-Nasa-i I/194, Sunan at-Tirmidzi II/210, no. 949, Sunan Ibni Majah II/1021, no. 3072. [6] Shahih [Irwaa-ul Ghaliil no. 1072], Ahmad XII/76, no. 277, Mustadrak al-Hakim IV/70. [7] Shahih [Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2463], Sunan Abi Dawud V/215, no. 962, Sunan at-Tirmidzi II/215, no. 962, Sunan Ibni Majah II/1010, no. 3037, Sunan an-Nasa-i V/573. [8] Muttafaq alaih Shahiih al-Bukhari III/585, no. 1755, Shahiih Muslim II/ 963, no. 1328. • Fiqhus Sunnah I/588, Manaaris Sabiil I/263. [9] Shahih [Irwaa-ul Ghaliil no. 121], Sunan at-Tirmidzi II/218, no. 967, Shahiih Ibni Khuzaimah IV/222, no. 2739, Shahiih Ibni Hibban 247/998, Sunan ad-Darimi I/374, no. 1854, Mustadrak al-Hakim I/459, al-Baihaqi V/58. [10] Hadits ini telah dibawakan sebelumnya [11] Muttafaq alaih Shahiih Muslim II/873, no. 1211 119, Shahiih al-Bukhari III/504, no. 1650 [12] Muttafaq alaih Shahiih al-Bukhari I/477, no. 369, Shahiih Muslim II/982, no. 1347, Sunan Abi Dawud V/421, no. 1930, Sunan an-Nasa-i V/234. Home /A9. Alwajiz5 Kitab Haji.../Rukun Haji, Yang Diwajibkan...
YaAllah, cucilah aku dari kesalahan kesalahanku dengan salju, air dan air es.” Aku penuhi panggilanMu dengan kegembiraan, seluruh kebaikan di kedua tanganMu, kejelekan tidak dinisbahkan kepadaMu. Aku hidup dengan pertolongan dan rakhmatmu, dan kepadaMu (aku kembali). Maha suci Engkau dan Maha Tinggi. Aku minta ampun dan bertaubat
Jakarta - Umrah adalah ibadah yang dilakukan di Baitullah atau Kakbah namun pengerjaannya dapat dilakukan kapan saja di luar waktu makruh. Tujuannya semata-mata untuk mengharap ridho Allah SWT dan meneladani Rasulullah SAW melalui penerapan tata cara umrah sesuai ada khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukum pelaksanaannya. Menurut ulama Mazhab Syafi'i dan sebagian ulama Mazhab Hambali menyebut, hukum umrah bagi umat muslim adalah wajib untuk dikerjakan sekali seumur hidup bagi yang mengutip Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, Imam Mazhab Hanafi dan Malik berpendapat, ibadah umrah hukumnya sunnah muakkad. Landasan hukum bagi Mazhab Maliki dan Hanafi tersebut bersandar pada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,فَقَالَ لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُArtinya "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama,'"HR Tirmidzi.Sementara itu, menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Pendapat ini dilandasi oleh firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِArtinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...,"Umrah dapat dilaksanakan oleh muslim selama memenuhi syarat, rukun, dan wajib umrah. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan tata cara pelaksanaan umrah sesuai sunnah. Berikut tata caranya yang dikutip dari buku Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah oleh Abu Persiapan Sebelum IhramJika seorang hendak melaksanakan umrah, dianjurkan mempersiapkan diri sebelum berihram. Perisapan yang dimaksud adalah sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian terbaik khusus bagi laki-laki, dan memakai pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihram yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita memakai pakaian yang telah disyariatkan yang menutupi seluruh BerihramTata cara selanjutnya adalah berihram dari miqat untuk umrah dengan mengucapkan,لَبَّيْكَ عُمْرَةًArtinya "Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah,"Atau berniat ihram dilakukan dengan membaca niat dalam hati maupun lisan dengan melafalkan bacaan berikut,نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَةBacaan latin Nawaitul 'umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma ' "Aku niat umrah dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku penuhi panggilanMu ya Allah untuk berumrah."3. Kalimat PersyaratanBila khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau penghalang lain maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat ihram di atas dengan membaca,Artinya "Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku,"Dengan mengucapkan persyaratan ini, bila seseorang terhalang menyempurnakan manasiknya maka diperbolehkan bertahallul dan tidak wajib membayar Kalimat TalbiahSelanjutnya, jemaah dapat memperbanyak kalimat talbiah sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi wanita hingga melihat Kakbah saat hendak memulai Tawaf. Berikut bacaan yang dimaksud,لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَBacaan latin Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika "Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya pujian dan kenikmatan hanya milik-Mu, dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,"5. Masuk Masjidil HaramSebelum masuk ke kota Makkah, bila memungkinkan jemaah dianjurkan untuk mandi. Kemudian, masuk ke Masjidil Haram dengan kaki kanan sambil membaca doa masuk بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَBacaan latin A'ûdzu billâhil 'azhîm wa biwajhihil karîm wa sulthânihil qadîm minas syaithânir rajîm. Bismillâhi wal hamdulillâh. Allâhumma shalli wa sallim 'alâ sayyidinâ muhammadin wa 'alâ âli sayyidinâ muhammadin. Allâhummaghfirlî dzunûbî waftahlî abwâba "Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Sedia dari setan yang terlontar. Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah. Hai Tuhanku, berilah shalawat dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Hai Tuhanku, ampuni untukku segala dosaku. Buka lah bagiku segala pintu rahmat-Mu."6. Menuju Hajar AswadTata cara umrah sesuai sunnah selanjutnya adalah menuju ke Hajar Aswad lalu menghadapnya sambil mengucapkan kalimat takbir. Jemaah juga bisa mengusapnya dengan tangan kanan dan jika tidak memungkinkan, jemaah umrah cukup memberi isyarat kepada Hajar Aswad dengan tangan kanan tetapi tidak disertai mencium tangan yang memberi Tawaf 7 Kali PutaranTawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Saat tawaf, tidak ada bacaan tertentu tiap putarannya namun jemaah dapat membaca Al-Qur'an, doa, atau zikir yang Tawaf, jemaah laki-laki dapat menutup kedua pundaknya dan berjalan menuju Maqam Ibrahim sambil membaca surah Al Baqarah ayat di sana, jemaah disunnahkan mengerjakan sholat sunnah tawaf 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Lalu, disunnahkan pula meminum air zamzam dan menyiram kepala Kembali ke Hajar Aswad9. Menuju Bukit SafaJemaah menuju Bukit Safa untuk melaksanakan sa'i umrah. Setelah mendekati Safa disunnahkan membaca surah Al Baqarah ayat naik di Bukit Safa dan menghadap ke arah Kakbah hingga melihatnya, jemaah juga disunnahkan membaca doa tiga kali kalimat takbir. Lalu membaca doa berikutلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُArtinya "Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian,"10. Menuju ke MarwahTata cara selanjutnya, jemaah turun dari Safa lalu berjalan menuju Bukit Marwah. Disunnahkan berlari-lari kecil di antara dua tanda lampu hijau di Mas'a atau tempat sa'i bagi laki-laki yang setelahnya dapat berjalan biasa saat menuju Marwah dan di Marwah, jemaah dapat mengulangi lagi apa-apa yang dikerjakan saat di Safa. Kemudian, jemaah turun dari Marwah dan naik lagi ke Safa. Hal ini terus dilakukan sebanyak tujuh kali putaran dengan berakhir di TahallulUsai sa'i, jemaah umrah dapat bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul yang lebih utama. Bagi wanita, cukup dengan memotong rambut sepanjang satu ruas jari. Pada tahapan inilah berakhir rangkaian tata cara umrah yang Video "Tutorial Memakai Kain Ihram untuk Laki-laki" [GambasVideo 20detik] rah/erd KBRN Makkah : Di antara tujuan disyaratkan ibadah haji adalah sebagai ajang berkumpulnya umat Islam di seluruh dunia dalam jumlah yang besar, waktu, tempat, pakaian, serta ibadah yang sama. Yang paling penting adalah memenuhi panggilan atau

Jakarta - Ibadah haji diketahui sebagai rukun Islam yang terakhir. Seperti ibadah yang lain, ibadah haji diawali dengan niat termasuk saat melaksanakan haji tamattu'.Dikutip dari Buku Tuntunan Haji Kementerian Agama, haji tamattu' adalah pelaksanaan haji yang diawali umroh pada bulan haji. Jamaah haji tamattu' melaksanakan niat ihram haji dan mengambil miqat di tempat tinggalnya selama di bacaan niat haji tamattu'لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ Bacaan latin Labbaika allahumma "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji."Niat haji tamattu' lainnyaنَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَىBacaan latin Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma "Aku berniat haji dengan berihram karena Allah ta'ala."Bagi jamaah haji yang lemah, lansia, risti dan sakit, dianjurkan mengucapkan niat ihram haji dengan isytirat. Artinya, ada syarat yang ditambahkan saat membaca niat haji tamattu.'Berikut syarat yang dibaca saat mengucapkan niat haji tamattu' "Aku niat haji, apabila aku sakit atau terhalang maka aku tahallul di tempat di mana aku terhalang."Kemudian, jamaah haji dengan risiko tinggi risti melanjutkan ibadah dengan berdzikir sepanjang jalan. Dzikir bisa diselingi bacaan talbiyah dan doa hingga sampai bacaan talbiyah yang diucapkan Rasulullah SAW ketika umrah dan hajiلَبَّیكَ الّلهُمَّ لَبَّیكَ، لَبَّیكَ لاشَریكَ لَكَ لَبَّیكَ، إنَّ الْحَمدَ وَ النِّعمَةَ لَكَ وَ الْمُلكَ، لاشَریكَ لَكَ لَبَّیكَBacaan latin Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syariika laka labbaikArtinya "Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu ya Allah dan tiada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, serta kekuasaaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu."Selanjutnya, jamaah haji berhenti membaca talbiyah saat tiba di Hajar Aswad. Jamaah hendak memulai tawaf bagi yang melaksanakan urutan pelaksanaan haji tamattu'Bagi jamaah yang bingung saat yang tepat membaca niat haji tamattu' biasanya akan didampingi pembimbing haji. Urutan pelaksanaan haji tamattu'Melaksanakan umrah terlebih dahuluBertahallul cukurBerihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjah hari Tarwiyah atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat pelaksanaan haji tamattu,' jamaah tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram. Namun jamaah diwajibkan membayar dam. row/row

YaAllah aku penuhi panggilanmu untuk menjadi orang yg lebih baik. MASUK MASJIDIL HARAM · Ya Allah, aku thawaf ini karena beriman kepadaMu, membenarkan kitabMu dan memenuhi janjiMu dan mengikuti sunnah NabiMu Muhammad SAW. Dengan menyebut nama Allah Allah Yang Maha Besar. YA ALLAH SAYA PENUHI PANGGILAN-MUDengan syi’ar ini seorang Muslim memasuki sebuah ibadah yang sangat agung, yaitu “Haji ke Baitullah al-Haram” Sesungguhnya talbiah adalah syi’ar yang dilakukan oleh seseorang yang berhaji sejak pertama kali ia ini adalah syi’ar Tauhid, bahkan demi merealisasikan Tauhid kepada Allah, maka disyari’atkan bagi seseorang yang akan berhaji untuk memulai hajinya dengan syi’ar yang agung ini adalah pengumuman untuk menyerahkan diri dengan sempurna kepada Allah dan tunduk kepada-Nya.“Labbaikallahumma labbaik” adalah jawaban atas panggilan setelah jawaban atas suatu panggilan. “Labbaikallahumma labbaik” Berserah diri kepada Allah setelah keta’atan. “Labbaikallahumma labbaik” Maka kami akan tetap di dalam keta’atan terhadap-Mu dan beriltizam dengannya, karena ia mencakup kesinambungan ubudiyyah penghambaan. “Labbaikallahumma labbaik” Mendekatkan diri kepada-Mu dengan pendekatan setelah adanya pengucapan kalimat ini merupakan bentuk realisasi terhadap perintah Allah وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali Imran/3 97]Talbiyah ini merupakan jawaban atas panggilan Nabi Ibrahim Alaihissallam ketika diperintahkan oleh Allah untuk memanggil umat manusia agar berhajiوَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” [Al-Hajj/22 27]Pada waktu yang sama seperti pada tahun ini dan pada tempat yang sama, Rasul kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam telah mengumandangkan syi’ar ini “Syi’ar Tauhid”. Berkata Jabir bin Abdillah tentang sifat Haji Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kemudian beliau mengumandangkan kalimat Tauhidلَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“Labbaik ya Allah labbaik, tidak ada sekutu bagi-Mu, labbaik, sesungguhnya seluruh pujian dan kenikmatan hanyalah untuk-Mu, begitu pula dengan kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu” HR. saat bertalbiyah, seseorang yang sedang berhaji akan merasakan adanya keterikatan dirinya bersama seluruh makhluk, seluruhnya melakukan hal yang sama dengannya dalam penghambaan dan bertauhid, bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamمَا مِنْ مُسْلِمٍ يُلَبِّي إِلاَّ لَبَّى مَنْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ مِنْ حَجَرٍ أَوْ شَجَرٍ أَوْ مَدَرٍ حَتَّى تَنْقَطِعَ الأَرْضُ مِنْ هَا هُنَا وَهَا هُنَا“Tidak ada seorang Muslimpun yang bertalbiah kecuali akan ikut bertalbiah apa yang ada di samping kanan dan kirinya dari batu, pohon ataupun tanah, sampai ujung bumi dari arah ini dan arah ini” maksudnya adalah kanan dan kirinya. HR. Tirmidzi 828 dan dishahihkan oleh ibadah haji akan tampak terlihat makna tertinggi dalam beribadah kepada Allah, juga tampak akan kesempurnaan mengikuti hidayah sunnah Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ “Hendaklah kalian mengambil tata cara manasik kalian dariku, karena aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan haji lagi setelah haji ini” HR. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Dalam HajiHari kedelapan Hari TarwiyahNabi Shallallahu alaihi wa sallam bertolak dari Makkah menuju Mina, disana beliau melaksanakan shalat dhuhur kemudian ashar, lalu maghrib dan isya dengan mengqasar shalat yang empat raka’at tanpa di jama’.Mabit menginap di Mina pada malam ke sembilan, mabit ini sunnah dan bukan kesembilan Hari ArafahMelaksanakan shalat fajar subuh di Mina, tinggal sesaat disana sampai terbit matahari kemudian berjalan menuju Namirah, beliau tinggal disana sampai tergelincirnya matahari –sebelum memasuki dzuhur-Kemudian pergi ke Arafah, berkhutbah padanya lalu melaksanakan shalat dhuhur dan ashar secara jama’ dan qasar, dengan satu adzan dan dua tetap tinggal di Arafah sambil berdo’a kepada Allah dengan merendah kepada-Nya hingga terbenam ke Muzdalifah, sesampainya disana langsung melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan satu adzan dan dua iqomah, kemudian beliau berbaring tidur hingga terbit itu beliau melaksanakan shalat subuh dengan satu adzan dan satu iqomah, kemudian menaiki untanya yang bernama al-Qoswa hingga sampai di masy’aril haram suatu tempat di Muzdalifah, disana beliau menghadap kiblat, lalu berdo’a, bertakbir, bertahlil dan terus mengesakan Allah, beliau terus dalam keadaan berdiri hingga langit terlihat berwarna sangat kuning, lalu beliau bertolak sebelum terbit matahariHari kesepuluh Hari Raya QurbanRasul Shallallahu alaihi wa sallam melakukan pelemparan jumroh aqobah dengan tujuh buah kerikil, sambil diiringi takbir pada setiap menyembelih hewan kurbanKemudian mencukur rambutKemudian bertahallul tahallul kecil dan menggunakan minyak wangi, kemudian pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan tawaf ifadhah, pada saat itu orang-orang yang berhaji tamattu’ ataupun yang belum sa’i setelah tawaf qudum tawaf kedatangan ikut sa’i bersama setelah itu beliau kembali menuju Mina dan mabit disana pada malam ke kesebelasMelempar jumroh tiga-tiganya setelah tergelincir matahari setelah dhuhur, dimulai dengan yang sughra, kemudian wustha, kemudian kubro, pada setiap jumroh melempar tujuh buah kerikil, dan setelah jumroh sughra serta wustha berdiri untuk berdo’a dengan waktu yang menginap di Mina pada malam ke keduabelasMelempar ketiga jumroh setelah tergelincirnya matahari, sebagaimana yang dilakukan pada hari pada malam yang ingin bersegera, maka dia diharuskan untuk keluar dari Mina sebelum terbenamnya ketigabelas Melempar ketiga jumroh setelah tergelincirnya matahari, kemudian keluar dari Mina, dan setelah selesai dari manasiknya beliau Shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan tawaf wada’ perpisahan sebelum meninggalkan dari Ibadah Haji Haji merupakan pelajaran yang sangat agung, sehingga tidak keluar darinya seseorang yang melaksanakan haji kecuali ia telah mendapatkan manfaat-manfaat yang besar, diantaranyaBerserah diri dan tunduk kepada syari’at Allah Ta’ala Sehingga para hujjaj berpindah diantara masya’ir tempat-tempat untuk melakukan ibasah haji, tawaf mereka disekitar Ka’bah, penciuman terhadap hajar aswad, melempar jumroh… semua itu merupakan contoh nyata dalam merealisasikan ketundukan terhadap syari’at Allah, penerimaan atas hukum Allah dengan lapang dada dan ketenangan tauhid kepada Allah Ta’ala Telah disyari’atkan bagi setiap orang yang akan berhaji untuk memulai hajinya dengan ucapan talbiahلَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ“Ya Allah kami memenuhi panggilanmu ya Allah, tidak ada sekutu bagi-Mu, labbaik, sesungguhnya seluruh pujian dan kenikmatan hanyalah untuk-Mu, begitu pula dengan kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu”Diantaranya juga adalah bahwa do’a terbaik untuk diucapkan pada hari Arafah adalahلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ“Tidak ada ilah selain Allah yang satu, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nyalah segala kerajaan, bagi-Nyalah segala pujian, Yang menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha berkuasa atas segala sesuatu”Pengagungan atas syi’ar-syi’ar Allah dan larangan-Nya Allah berfirman setelah menyebutkan hukum-hukum yang berhubungan dengan haji” ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ ““Demikianlah perintah Allah. Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya” [Al-Hajj/22 30].Pengagungan yang dimaksud disini adalah amalan-amalan terhadap Rasul Shallallahu alaihi wa sallam Haji mewajibkan seseorang untuk mengikuti dan beriltizam dengan petunjuk beliau, dan bahwa mencontoh Rasul Shallallahu alaihi wa sallam dalam pelaksanaan manasik haji merupakan penyebab untuk meraih kecintaannya, beliau telah bersabda Shallallahu alaihi wa sallam “Ambillah dariku tentang cara manasik kalian“, sedangkan mengikuti Nabi Shallallahu alaihi wa sallam merupakan bentuk dari pelaksanaan kecintaan kepada Allah Ta’ bentuk wala’ perwalian diantara kaum Mukminin dan berlepas diri dari kaum musyrikin Dalam haji hubungan dan kedekatan kaum mukminin semakin bertambah, karena mereka menggunakan baju yang sama, berada pada tempat yang sama dan melaksanakan –seluruhnya- manasik yang bentuk wala’ terhadap kaum mukminin bahwasanya haji merupakan madrasah untuk mempelajari sifat dermawan dan infaq, serta menyalurkan kebaikan, apapun bentuknya, baik itu dengan cara mengajari orang yang tidak tahu, menunjuki jalan kepada orang yang tersesat, memberi makan kepada orang yang lapar, memberi minum orang yang kehausan atau membantu orang yang itu, di dalam ibadah haji terdapat penanaman aqidah untuk berlepas diri dari kaum musyrikin dan menyelisihi mereka; Ibnul Qoyyim berkata “Syari’ah ini tegak dengan tujuan untuk menyelisihi orang-orang musyrik, terutama pada manasik haji”Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bertalbiyah dengan Tauhid, menyelisihi talbiyah kaum musyrikin yang dipenuhi oleh kesyirikan, dan beliau bertolak dari Arafah untuk menyelisihi Quraisy, karena mereka hanya bertolak dari penghujung Al-Haram, sebagaimana juga beliau bertolak dari Arafah setelah terbenamnya matahari sebagai bentuk penyelisihan terhadap para pelaku syirik yang bertolak sebelum terbenam. Sebagaimana juga orang-orang musyrik bertolak dari masy’aril haram Muzdalifah setelah terbitnya matahari, maka beliau selisihi mereka dengan bertolak darinya sebelum matahari hari akherat dan menghadirkannya dalam hati Sesungguhnya seseorang yang pergi haji, apabila berpisah dengan daerahnya dan menanggung beban perjalanan, hendaklah ia mengingat akan kepergiannya meninggalkan dunia dengan kematian untuk menuju miqot tempat yang ada dihari kiamat dan menghadapi huru saat memakai pakaian ihrom hendaklah dia mengingat tentang pemakaian kafannya, dan bahwasanya ia akan menghadap Rabb-nya dengan pakaian yang berbeda dengan pakaian penduduk saat berdiri di Arafah dan melihat berdesakannya orang-orang, meningginya suara-suara mereka serta berbedanya bahasa-bahasa mereka, maka hendaklah dia mengingat akan keadaan hari kiamat dan berkumpulnya seluruh umat pada tempat yang terjadi pada pelaksanaan Haji Pertama Kesalahan pada IhromMelewati miqot tanpa melakukan wanita tidak bertalbiyah dengan ihrom ketika melewati miqot karena sedang haidh atau disunnahkan untuk melaksanakan shalat khusus pada saat melakukan ihrom; karena yang demikian itu tidak termaktub dari Rasul Shallallahu alaihi wa Kesalahan ketika memasuki Al-HaramKeyakinan bahwa dia tidak bisa masuk kecuali melalui pintu tertentu. Sesungguhnya orang yang melaksanakan haji dan umroh bisa masuk melalui pintu mana dinding serta kain penutup Ka’bah selain dari rukun Yamani dan hajar aswad, begitu pula dengan berusaha untuk menyentuh maqom Ibrahim Kesalahan di ArafahTidak adanya perhatian dari orang yang melaksanakan haji terhadap batas-batas sebagian orang bahwa ketika wukuf di Arafah harus melihat jabal Rahmah atau pergi kesana dan mendakinya, serta keyakinan akan kesuciannya sehingga bertabarruk dengan bebatuan serta Kesalahan di MuzdalifahKeyakinan sebagian orang bahwa dia harus mengambil batu kerikil dari orang ada yang menghidupkan malam Muzdalifah, baik itu dengan berdzikir, shalat ataupun begadang, padahal ini menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wa tinggal di Muzdalifah sampai terbit matahari dan melakukan shalat isyroq, yang demikian itu menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan sejalan dengan amalan orang musyrik yang menunggu sampai terbitnya siapa yang tetap tinggal di Muzdalifah sambil beribadah kepada Allah hingga terbitnya matahari, maka sesungguhnya dia telah menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, dan menyelisihi sunnah sayyidil mursalin Shallallahu alaihi wa Kesalahan dalam Lempar JumrohSebagian orang mencuci kerikil yang akan digunakan, dan ini termasuk bahwa mereka sedang melempari dengan sandal, batu besar atau payung atau enteng dalam mewakilkan untuk melempar, pada saat tidak Kesalahan dalam Tawaf Wada’Seseorang melakukan tawaf wada’ sebelum dia menyelesaikan lempar tinggal di Makkah setelah tawaf wada’; dan ini menyelisihi perintah yang memerintahkan agar menjadikan tawaf wada sebagai yang terakhir di telah selesai dari tawaf wada’ dan akan meninggalkan Masjid dia berjalan mundur punggungnya tidak mengarah Ka’bah, dia mengira bahwa pergi dengan memunggungi Ka’bah berarti telah merendahkannya, padahal yang menjadi sunnah bagi seseorang yang telah selesai dari tawafnya untuk keluar dari Masjid dengan menghadapkan wajahnya berjalan biasa, walaupun dalam keadaan ini dia membelakangi Ka’ telah selesai menunaikan tawaf wada’ kemudian berpaling dan sampai di pintu Masjidil Haram, dia akan menghadap ke Ka’bah, seolah-olah berpisah dengannya, lalu berdo’a, mengucapkan salam atau yang semisalnya, perbuatan seperti ini tidak ada dasarnya sama sekali.[Disalin dari لبيك اللّهم لبيك مناسك الحج Penulis Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Munajjid, Penerjemah Zulfi Askar Lc. Editor Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. 2007 – 1428] UnDc.
  • u65o13htjc.pages.dev/369
  • u65o13htjc.pages.dev/326
  • u65o13htjc.pages.dev/169
  • u65o13htjc.pages.dev/258
  • u65o13htjc.pages.dev/325
  • u65o13htjc.pages.dev/43
  • u65o13htjc.pages.dev/39
  • u65o13htjc.pages.dev/211
  • u65o13htjc.pages.dev/95
  • aku penuhi panggilanmu ya allah