Sertifikat Kompetensi Jalur Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) Diperuntukan bagi dokter gigi WNI/WNA yang lulus setelah tanggal 27 April 2014. Pengurusan Sertifikat Kompetensi dilakukan secara kolektif oleh Institusi Pendidikan Dokter Gigi (IPDG) tempat dokter gigi tersebut menempuh pendidikan, sebagai bagian tidak Persyaratan STR Peningkatan Kompetensi. 1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP) 2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama. 3. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan). 4.

Beberapa tindakan yang bisa mereka lakukan, antara lain: 1. Pengujian kesehatan dan pengobatan pencegahan. Salah satu tindakan yang dokter umum bisa lakukan adalah pemeriksaan rutin untuk kondisi kesehatan. Beberapa kondisi yang bisa mereka periksa, yaitu: Tekanan darah tinggi. Faktor risiko penyakit jantung.

atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. 5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. 6. 4. Sertifikat Kompetensiadalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. 5. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigiyang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang KOLEGIUM DOKTER GIGI INDONESIA Nomor : 1/SK-KDGI/I/2018 Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN MATERI UJI KOMPETENSI UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DOKTER GIGI Menimbang : Bahwa setelah pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) Periode III Tahun 2017 perlu diputuskan dan diumumkan hasilnya Mengingat : 1.
Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar. SIP akan berlaku sepanjang STR masih berlaku, tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
H4Lv.
  • u65o13htjc.pages.dev/379
  • u65o13htjc.pages.dev/383
  • u65o13htjc.pages.dev/363
  • u65o13htjc.pages.dev/249
  • u65o13htjc.pages.dev/194
  • u65o13htjc.pages.dev/385
  • u65o13htjc.pages.dev/87
  • u65o13htjc.pages.dev/285
  • u65o13htjc.pages.dev/15
  • cara membuat sertifikat kompetensi dokter umum