(Liputan6.com/Triyasni) Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juni 2023. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair?
9 Lihat Foto Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI) JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji k-13 pada bulan depan. Gaji ke-13 ini dibayarkan setelah pada bulan ini PNS telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Seperti diketahui bahwa gaji PNS 2024 rencananya akan memakai sistem single salary. Kabar terkait skema single salary sebagai sistem gaji PNS tersebut pun mencuri perhatian setiap ASN di Indonesia. Tak sedikit menyebut, bahwa dengan single salary ini membuat gaji PNS malah jadi berkurang tanpa tunjangan dan bonus.Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS adalah: PNS dan calon PNS (CPNS). Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Prajurit TNI. Anggota Polri. Pejabat negara. Pensiunan. Penerima pensiun. Penerima tunjangan bersifat pensiun. Penerima tunjangan pokok.